Diskusi Akademis oleh 7 Expert Besar Fakultas Kedokteran dari FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB diadakan untuk mengekspresikan ketidakpuasan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru.
Poin-poin Kritik Utama
- Campur Tangan Pemerintah
Para expert besar menentang pergeseran kontrol atas Kolegium dari organisasi profesi menuju Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir langkah ini akan menghapus otonomi ilmiah dan profesional para dokter. - Mutasi Dokter dan Dampak Negatifnya
Banyak dokter senior yang juga berperan sebagai pengajar di fakultas kedokteran telah dipindahkan, menyebabkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Langkah ini dianggap merusak kesinambungan pendidikan kedokteran. - Risiko Penurunan Kualitas
Expert besar menekankan bahwa tanpa adanya Kolegium yang bebas dari pengaruh, kualitas para spesialis dan dokter yang baru akan menurun– dengan potensi dampak nyata pada keselamatan pasien.
Pernyataan Tegas dari Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair): “Kolegium kedokteran harus bersifat otonom dan independen, tidak bisa diintervensi oleh negara.”
- Prof Endang Sutedja (Unpad): “Menkes menguasai desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis tanpa partisipasi dari akademisi.”
- Prof Wisnu Barlianto (UB): “Perpindahan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis.”
- Ahli Besar UNHAS & AS: Mereka mengingatkan bahwa proses pengambilalihan kolegium dilakukan dengan kurangnya transparansi, yang berpotensi menciptakan kesenjangan kompetensi Klinik-Ilmiah.
Tanggapan Kemenkes
Pemerintah, melalui staf ahli Menkes, menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap hanya menegaskan koordinasi, bukan pengambilalihan. Namun, kritikus menilai ini sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.
Mengapa Hal Ini Penting bagi Kita?
- Kualitas Dokter dan Spesialis: Independensi kolegium berhubungan langsung dengan mutu pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
- Fungsi Akademis dan Klinik: Perguruan tinggi harus memiliki suara dalam pengembangan kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan: Diperlukan keseimbangan antara pendidikan, profesi, dan pemerintah– bukan monopoli oleh satu pihak.
Kesimpulan Singkat
Masalah utama | Ringkasan |
Akuisisi Collegium | Berpindah ke naungan Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024 |
Reaksi Akademisi | Fakultas Kedokteran dari UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini |
Risiko dan Dampak | Pentingnya menjaga independensi untuk memastikan mutu pendidikan dan pelayanan tetap tinggi |
Pandangan UU dan Pemerintah | Pemerintah mengklaim prosesnya legal dan bersifat koordinatif; akademisi menyebutnya intervensi |