Baru-baru ini, Pemerintah AS menangguhkan izin sementara Universitas Harvard untuk mensponsori visa pelajar F1 dan J1. Kebijakan ini membuat banyak mahasiswa asing, termasuk 46 penerima beasiswa LPDP di Harvard, khawatir akan status hukum mereka.
Gugatan dan Penangguhan
Harvard segera mengambil langkah hukum, dan pada 29 Mei 2025, pengadilan menangguhkan kebijakan ini sementara. Dengan demikian, mahasiswa asing dapat melanjutkan studi mereka tanpa mengalami perubahan status visa.
Tindakan Cepat LPDP & Kemdiktisaintek
Untuk memastikan mahasiswa Indonesia tidak terdampak, LPDP bekerja sama dengan Kemendiktisaintek, Kemenlu, KBRI Washington D.C., KJRIdan Saham melakukan koordinasi intensif:
- Memantau perkembangan hukum secara langsung
- Membuat grup Whatsapp khusus untuk penerima beasiswa di Harvard dan AS
- Mengimbau agar mahasiswa tidak meninggalkan wilayah AS untuk menghindari potensi kehilangan status visa
Siapkan “Plan B”: Tiga Skema Darurat
LPDP juga telah menyiapkan rencana alternatif jika kebijakan kembali diberlakukan:
- Liburan akademiksambil menunggu situasi membaik
- Pindah studi ke universitas lain di AS yang masih dapat menerbitkan visa
- Kuliah daringagar studi tetap berjalan tanpa harus hadir di kampus
Fakta Singkat
Aspek | Info |
---|---|
Mahasiswa LPDP di AS | ~360 penerima beasiswa sedang dan akan studi di AS |
Harvard | 46 penerima sedang kuliah, 23 sudah lulus & akan kembali ke RI |
Visa status | Penangguhan kebijakan hingga 29 Mei memberikan waktu untuk melanjutkan studi |
Larangan keluar AS | Imbauan dari Kemenkeu & LPDP agar mahasiswa tetap berada di AS |
Kenapa Ini Penting?
- Mahasiswa dapat melanjutkan kuliah dengan aman tanpa gangguan status hukum.
- LPDP & RI siap dengan rencana cadangan dan bantuan konsuler.
- Situasi dinamisoleh karena itu perlu update informasi dan tetap waspada.